Bagaimana Islam Memandang Nikah Beda Agama ? Simak Ulasanya

Hukum pernikahan beda agama ialah suatu hal yang sulit. Banyak terjadi ketidaksamaan opini mengenai ini di kelompok beberapa ulama.

A. Pernikahan Beda Agama pada Hukum Islam

Permasalahan pernikahan berlainan kepercayaan ini sebetulnya terdiri dari 2 kasus kondisi, diantaranya:

  • Kasus 1: Pernikahan di antara lelaki non muslim sama wanita muslim
  • Kasus 2: Pernikahan di antara lelaki muslim sama wanita non muslim

Pada kasus 1 faksi ulama setuju untuk mengharamkan pernikahan yang terjadi pada kondisi semacam itu, seorang wanita muslim haram hukumnya dan pernikahannya tidak resmi jika menikah dengan lelaki non muslim. Al-Quran menerangkan dalam surat Al-Baqarah 221:"Dan jangan sampai kamu nikahi wanita-wanita musyrik, saat sebelum mereka memiliki iman. Sebenarnya wanita budak yang mukmin lebih bagus dari wanita musyrik, meskipun ia menarik hatimu.Dan jangan sampai kamu menikahkan beberapa orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) saat sebelum mereka memiliki iman.Sebenarnya budak yang mukmin lebih bagus dari orang musyrik meskipun ia menarik hatimu.Mereka ajak ke neraka, sedang Allah ajak ke surga dan ampunan dengan ijin-Nya.Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya (beberapa perintah-Nya) ke manusia agar mereka ambil pelajaran".(QS. Al-Baqarah: 221)

Sedang pada kasus kedua,seorang lelaki muslim dilarang menikah sama wanita non muslim terkecuali wanita pakar kitab, sama seperti yang disebut dalam surat Al-Maidah ayat 5 "Di hari ini dihalalkan buatmu yang baik. Makanan (sembelihan) beberapa orang yang dikasih Al Kitab itu halal buatmu, dan makanan kamu halal juga untuk mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang jaga kehormatan antara wanita-wanita yang memiliki iman dan wanita-wanita yang jaga kehormatan antara beberapa orang yang dikasih Al Kitab saat sebelum kamu, jika kamu sudah bayar masnikah mereka bermaksud menikah dengannya, tidak bermaksud berzina dan tidak (juga) menjadikan gundik-gundik. Siapa saja yang kafir setelah memiliki iman (tidak terima hukum-hukum Islam) karena itu hapuslah amalannya dan dia pada hari akhirat termasuk beberapa orang tidak untung".(QS. Al-Maaidah: 5)

Pada surat Al-Baqarah ayat 221 jelas di terangkan jika baik lelaki atau wanita mempunyai larangan untuk menikah dengan atau dinikahkan dengan seorang musyrik. Dan dalam surat Al-Maidah di terangkan kembali untuk seorang lelaki, bisa menikah dengan pakar kitab. Tetapi ada banyak opini jika pakar kitab di sini bukan pengikut Injil, atau Taurat yang terdapat di saat ini.Pakar kitab yang ditujukan di sini adalah mereka yang bersyahadat mengaku ada Allah namun tidak mengaku ada Muhammad.

Banyak ulama yang menerjemahkan jika Al Kitab di sini yaitu Injil dan Taurat. Karena agama Islam, Nasrani dan Yahudi asal dari sumber yang masih sama, agama samawi, karena itu beberapa ulama membolehkan pernikahan tipe ini. Untuk kasus ini, yang diartikan musyrik ialah penyembah berhala, api, dan semacamnya. Untuk nikah siri sama perempuan yang bukan pakar kitab, beberapa ulama setuju larang.

Dari sebuah literatur, didapat info jika Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tetapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka ucapkan sebagai kitab suci itu bukan kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu ialah hasil pertimbangan beberapa figur mereka dan filosof mereka. Hingga kita dapat bedakan jika umumnya didalamnya lebih adalah petuah, makna, sejarah dan filsafat beberapa figurnya.

Kita tidak temukan hukum dan syariat didalamnya yang atur permasalahan kehidupan. Tidak ada hukum jual-beli, zakat, zina, minuman keras, judi, dan perampokan seperti yang terdapat dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang terdapat cuma norma, kepribadian, dan nasihat. Benda itu tidak dapat disebutkan sebagai kalam suci dari Allah yang di turunkan lewat malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Dan Taurat, Zabur dan Injil, pasti kitab samawi yang solid dianggap sebagai kitabullah.

Dalam pada itu, Imam Syafi'i dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendeskripsikan Kitabiyah dan non Kitabiyah seperti berikut, "Yang diartikan ahlul kitab ialah beberapa orang Yahudi dan Nasrani yang dari turunan bangsa Israel asli. Adapun umat-umat yang lain berpedoman agama Yahudi dan Nasrani, rnaka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Karena, Nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s. tidak diutus terkecuali untuk Israil dan ceramah mereka bukan diperuntukkan untuk umat-umat sesudah Bani israil."

Dalam pada itu, beberapa jumhur teman dekat memperkenankan lelaki muslim menikah dengan wanita kitabiyah, salah satunya ialah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama beberapa shahabat Nabi ada juga beberapa tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada angkatan selanjutnya ada Imam Asy-Syafi`i, pakar Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berlainan gagasannya hanya Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, di mana mereka berdua tidak larang cuma memkaruhkan menikah dengan wanita kitabiyah sepanjang ada wanita muslimah.

Opini yang menjelaskan jika Nasrani itu musyrik ialah opini Ibnu Umar. Beliau menjelaskan jika Nasrani itu musyrik. Disamping itu ada Ibnu Hazm yang menjelaskan jika tidak ada lebih musyrik dari orang yang menjelaskan jika tuhannya ialah Isa. Hingga menurutnya menikah dengan wanita pakar kitab itu haram hukumnya karena mereka ialah musyrik.

Tetapi jumhur Ulama masih tetap menjelaskan jika wanita kitabiyah itu bisa dinikahi, walau ada ketidaksamaan dalam tingkat kemampuannya. Akan tetapi, wanita muslimah yang loyalitas dan sungguh-sungguh dengan agamanya pasti paling utama serta lebih pantas untuk seorang muslim dibandingkan wanita ahlul kitab. jika dia cemas pada akidah beberapa anak yang lahir kelak, dan jika jumlah pria muslim sedikit sementarawanita muslimah banyak, karena itu pada keadaan begitu ada yang memiliki pendapat haram hukumnyapria muslim menikah sama wanita non Muslim.

Permasalahan wanita muslimah menikah sama lelaki non Muslim baik pakar kitab atau tidak sampai sekarang tetap jadi peristiwa yang muncul di permuakaan. Dulu, dikabarkan:

"Terjadi beberapa wanita muslimah di Batusangkar, Sumatera Barat dan yang lain sudah dinikahi oleh Lelaki Nashroni".

Permasalahan bahaya ini makin diperburuk oleh tingkah beberapa pengibar liberalisme yang banyak menebarkan pertimbangan bervirus bahaya ke umat. Lihatlah pernyataan mereka ini yang secara terus-terang menuntut hukum Allah:

- "Masalah pernikahan lelaki non Muslim sama wanita muslim adalah daerah ijtihadi dan terlilit dengan kerangka tertentu, salah satunya kerangka ceramah Islam di saat tersebut. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar sekarang ini, hingga pernikahan di antara agama adalah suatu hal yang terlarang. Karena posisinya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, karena itu sangat bisa saja jika dicetuskan opini baru, jika wanita Muslim bisa menikah dengan lelaki non Muslim, atau pernikahan beda agama lebih luas sangat dibolehkan, apapun itu agama dan saluran kepercayaanya".

- Ulil Abshor Abdalla berbicara: "Larangan nikahbeda agama memiliki sifat kontekstual. Pada jaman Nabi, umat Islam sedang berkompetisi untuk perbanyak umat. Nach, sekarang ini Islam telah semilyar lebih, mengapa harus takut nikah sama yang di luar Islam…"Ucapnya "Larangan nikahbeda agama, dalam masalah ini di antara wanita Islam sama lelaki non Islam, tidak releven kembali".

Jumlahnya syubhat semacam ini sebaiknya jadikan kita lebih dekatkan diri pada Allah, sibukkan dengan beribadah, dan semangat menuntut pengetahuan supaya selamat dari fitnah syubhat dan syahwat yang kuat menimpa pada jaman ini.Dan percayalah jika dibalik semua badai hempasan itu tentu ada makna Allah yang cantik.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berbicara: "Termasuk sunnatullah, jika Ia ingin memperlihatkan agamaNya, karena itu ia menghidupkan beberapa penentang agama, hingga Ia akan memenangi kebenaran dan menghilangkan kebatilan, karena kebatilan itu pasti remuk musnah".

Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama

Benar-benar aneh ketika beberapa pengusung libelarisme menjelaskan: "Tidak ada alasan Al-Qur'an yang terang mengharamkan nikah beda agama" walau sebenarnya Allah sudah tegas mengharamkan ini dalam Al-Qur'anNya, demikian pula Rasulullah dan ini adalah persetujuan ulama sepanjang jaman:

1. Al-Qur'an

Adapun dalam Al-Qur'an, minimal ada dua ayat yang memperjelas haramnya beda agama.

Alasan Pertama:

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan jangan sampai kamu menikah dengan wanita-wanita musyrik, saat sebelum mereka memiliki iman.Sebenarnya wanita budak yang mukmin lebih bagus dari wanita musyrik, meskipun ia menarik hatimu.dan jangan sampai kamu menikahkan beberapa orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) saat sebelum mereka memiliki iman. Sebenarnya budak yang mukmin lebih bagus dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu.merekamengajak ke neraka, sedang Allah ajak ke surga dan ampunan dengan ijin-Nya. dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya (beberapa perintah-Nya) ke manusia agar mereka ambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)

Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berbicara: "Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan lelaki musyrik mana saja (baik pakar kitab atau tidak)".

Imam al-Qurthubi berbicara: "Jangan kalian nikahkan wanita muslimah sama lelaki musyrik. Umat sudah bermufakat jika orang musyrik jangan menikah dengan wanita mukminah, karena hal tersebut merendahkan Islam".

Al-Baghowi berbicara: "Tidak bolehnya wanita muslimah menikah sama lelaki musyrik adalah ijma' (persetujuan ulama)".

Alasan Ke-2 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai beberapa orang yang memiliki iman, jika tiba berhijrah padamu wanita-perempuan yang memiliki iman, Karena itu sebaiknya kamu tes (keimanan) mereka. Allah lebih ketahui mengenai keimanan mereka;maka bila kamu Sudah mengetahui jika mereka (betul-betul) memiliki iman Karena itu jangan sampai kamu balikkan mereka ke (suami-suami mereka) beberapa orang kafir. mereka tidak ada halal untuk beberapa orang kafir itu dan beberapa orang kafir itu tidak ada halal juga untuk mereka. dan berikan ke (suami suami) mereka, mahar yang Sudah mereka bayar. dan tidak ada dosa atasmu mengawini mereka jika kamu bayar ke mereka maharnya. dan jangan sampai kamu masih tetap berdasar pada tali (pernikahan) dengan wanita-perempuan kafir; dan sebaiknya kamu meminta mahar yang Sudah kamu bayar; dan sebaiknya mereka minta mahar yang Sudah mereka bayar. Demikian hukum Allah yang diputuskanNya antara kamu.dan Allah Maha ketahui Maha Arif. (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Imam Ibnu Katsir berbicara: "Ayat berikut yang mengharamkan pernikahan wanita muslimah sama lelaki musyrik (non Muslim)".

Imam asy-Syaukani berbicara: "Dalam firman Allah ini ada alasan jika wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir".

2. Hadits

Hadits Jabir jika Nabi bersabda:

نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا

"Kita bisa menikah sama wanita pakar kitab, tapi mereka jangan nikah sama wanita kita".

Ibnu Jarir berbicara dalam Tafsirnya 4/367: "Sanad hadits ini sekalinya ada perbincangan, tetapi kebenaran didalamnya adalah ijma' umat". Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.

3. Ijma'

Sepanjang beratus-ratus tahun lama waktunya, Umat Islam jalankan agamanya dengan tenang dan tenteram, termasuk dalam permasalahan ini, tidak ada satu juga ulama yang memperkenankan nikah beda agama, tapi anehnya mendadak beberapa kelompok berusaha untuk menggelisahkan umat dan menuntut hukum ini. Di atas, sudah kami jelaskan beberapa cuplikan ijma' dari pakar tafsiran, sekarang akan kami tambah kembali penukilan ijma' itu:

a. Ibnul Jazzi menjelaskan: "Lelaki non Muslim haram menikah dengan wanita muslimah secara mutlak. Ketetapan ini disetujui semua pakar hukum Islam".

b. Ibnul Mundzir berbicara: "Semua pakar hukum Islam sepekat mengenai haramnya pernikahan wanita muslimah dengan lelaki berbagai ragama Yahudi atau Nasrani atau yang lain".

c. Ibnu Abdil Barr berbicara: "Ulama sudah ijma' jika muslimah tidak halal jadi istri orang kafir".

4. Aturan Fiqih

Dalam aturan fiqih disebut:

الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ

Pada intinya dalam permasalahan farji (kemaluan) itu hukumnya haram.

Karena itu, jika dalam permasalahan farji wanita terdapat dua hukum (ketidaksamaan pendapat), di antara halal dan haram, karena itu yang dimenangi ialah hukum yang mengharamkan.

Dusta Seorang Pengusung Liberalisme

Abdul Muqsidh Ghozali dalam dialognya dengan Ulil Abshor saat menentang ust Hartono Jaiz sebelumnya pernah berbicara: "Jika dalam Al-Qur'an dibolehkan nikah beda agama, karena itu pak Hartono mengharamkannya. Pak Hartono di sini sedang membuat syari'at baru, yang harusnya itu tidak dilaksanakan." Lantas ia menukil atsar Umar yang menyapa Hudzaifah ketika menikah sama wanita pakar kitab, lantas Hudzaifah berbicara: Apa kamu mengharamkannya? Jawab Umar: Tidak. (Membuka Mafatihul Ghaib juz 3 hal 63)

Ia menjelaskan, "Tidak ada alasan yang larang nikah beda agama."

Jawaban:

jasa nikah siri Perkataan ini ialah dusta di atas dusta yang dimuntahkan dengan seorang pengusung memahami liberal yang sekarang sudah raih doktor walau sebenarnya ia termasuk pembela Nabi palsu, sekalinya yang dibela telah akui taubat:

Pertama: Dusta pada Al-Qur'an, karena Al-Qur'an sebelumnya tidak pernah memperkenankan nikah beda agama, dalam pengertian seorang non Muslim nikah sama wanita muslimah, bahkan juga Al-Qur'an dengan tegas mengharamkannya. (Saksikan QS. Al-Baqarah: 221 dan Al-Mumtahanah: 10), yang diperbolehkan ialah lelaki muslim nikah sama wanita pakar kitab. (QS. Al-Maidah: 5)

Ke-2 : Dusta pada Umar bin Khaththab, karena beliau mengharamkan beda agama, seperti diriwayatkan Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 4/366 jika Umar berbicara, "Lelaki muslim bisa menikah sama wanita nashara, tapi lelaki nashranitidak bisa nikah sama wanita muslimah." Lantas ucapnya: Atsar ini tambah shahih dari atsar awalnya (cerita Hudzaifah).

Ke-3 :Dusta pada Fakhrur Razi dalam Mafatih Ghaib, karena beliau mengharamkan nikah beda agama. Sesudah membawa atsar Hudzaifah di atas dalam Tafsirnya 2/231, beliau menemaninya secara langsung dengan hadits Jabir jika Nabi bersabda, "Kita bisa menikah sama wanita pakar kitab, tapi mereka jangan nikah sama wanita kita."

Lebih terang , beliau menjelaskan dalam helai selanjutnya 2/232, "Adapun firman Alloh, "Dan jangan sampai kamu menikahkan beberapa orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) saat sebelum mereka beraman" jadi tidak ada konflik jika tujuan musyrik di sini yaitu umum (baik pakar kitab atau tidak), jadi tidak halal wanita mukmminah dinikahkan pria kafir benar-benar apapun itu tipe kekufurannya."

Apa pakar kitab termasuk kafir dan musyrik?

Jika ada yang berbicara jika larangan beda agama itu jika wanita muslimah nikah sama lelaki kafir atau musyrik, dan pakar kitab (Yahudi dan Nashrani) tidak termasuk mereka. Kita ucapkan: Ini ialah sesuatu kedustaan, karena Allah sudah memperjelas jika pakar kitab dari Yahudi atau Nasrani ialah kafir dan musyrik. Demikian pula Rasulullah dan persetujuan beberapa ulama salaf. Lihat firman Allah:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُوْلَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sebenarnya beberapa orang yang kafir yaitu pakar Kitab dan beberapa orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka abadi didalamnya. mereka itu ialah sejelek-buruk makhluk. (QS. Al-Bayyinah: 6)

Lihat hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ, لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ, ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ, إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda: "Untuk Dzat yang jiwa Muhammad pada tanganNya, Tidak ada seorangpun dari umat ini baik Yahudi atau Nashrani yang dengar tentangku selanjutnya ia wafat dan tidak memiliki iman ke tuntunanku, terkecuali ia termasuk pakar neraka.(HR. Muslim 153)

Imam asy-Syathibi berbicara: "Kami menyaksikan dan dengar jika umumnya Yahudi dan Nashrani ketahui mengenai agama Islam dan banyak ketahui beberapa hal mengenai segala keterkaitannya, tapi semua itu tidak berguna untuk mereka saat lagi mereka masih tetap di atas kekufuran dengan persetujuan pakar Islam".

Maka larangan dalam permasalahan ini meliputi umum, baik pakar kitab atau tidak.

Lihat perkataan Imam Syafi'i: "Bila seorang wanita merengkuh Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya merengkuh Islam saat dia belum baligh, karena itu semua lelaki musyrik, baik pakar kitab atau animisme, haram menikah dengannya pada kondisi apapun itu".

Demikian pula perkataan al-Kasani: "Jangan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki kafir, baik yang berbagai ragama Yahudi atau Nasrani, atau yang berbagai ragama penyembah patung dan majusi".

Apalagi, beberapa pengusung memahami Liberal ingin mengacau istilah, hingga menurutnya orang Budha, Hindu, Konghucu dan lain-lain termasuk Pakar kitab, karena itu, dalam Fiqih Lintasi Agama mereka menjelaskan: "…atau pernikahan beda agama lebih luas sangat dibolehkan, apapun itu agama dan saluran kepercayaanya".

B. PernikahanBeda Agama Menurut Hukum Negara

Pernikahan di Indonesia ditata oleh UU No 1 Tahun 1974 mengenai Pernikahan.Berdasar UU itu pernikahan di artikan sebagai ikatan lahir batin di antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membuat keluarga atau rumah tangga yang berbahagia dan abadi berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu dalam UU yang masih sama ditata jika pernikahan ialah resmi jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan sudah ditulis menurut ketentuan perundang-undangan yang berjalan.

Saat membuat sesuatu keluarga tentu saja membutuhkan suatukomitmen yang kuat antara pasangan itu. Hingga dalam soal iniUndang-Undang Pernikahan No.satu tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1menyatakan jika sesuatu pernikahan bisa dipastikan resmi, apabiladilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanpasangan yang lakukan pernikahan.

Dasar hukum agama saat melakukan sebuah pernikahanmerupakan hal yang penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehinggapenentuan bisa tidaknya pernikahan bergantung pada ketetapan agama.Ini bermakna jika hukum agama mengatakan pernikahan jangan,jadi tidak bisa juga menurut hukum negara . 

Sehingga dalam pernikahanberbeda agama sebagai bisa tidaknya bergantung pada ketentuanagama.

Permasalahan pernikahanbeda agama sudah mendapatkan perhatian serius beberapa ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam permufakatan Nasional II pada 1980 sudah memutuskan fatwa mengenai pernikahan beda agama. MUI memutuskan dua keputusan berkaitan pernikahan beda agama ini.

Pertama, beberapa ulama di Tanah Air putuskan jika pernikahan wanita Muslim dengan lelaki non-Muslim hukumnya haram.Ke-2 , seorang lelaki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim.

Pernikahan di antara lelaki Muslim sama wanita ahlul kitab memang ada ketidaksamaan opini."Sesudah pertimbangkan jika mafsadatnya lebih besar dibanding maslahatnya, MUI mengamanatkan pernikahan itu hukumnya haram," ungkapkan Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa tersebut.

Saat putuskan fatwanya, MUI memakai Alquran dan Hadis sebagai asas hukum."Dan jangan sampai kamu nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka ber iman (masuk Islam). Sebenarnya wanita budak yang mukmin lebih bagus dari wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. 

Dan jangan sampai kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sampai mereka memiliki iman. Sebenarnya budak yang mukmin lebih bagus dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu…" (QS: al-Baqarah:221).

Disamping itu, MUI memakai Alquran surat al-Maidah ayat 5 dan at Tahrim ayat 6 sebagai alasan. Dan, hadis yang jadi alasan ialah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Siapa saja sudah nikah, dia sudah memiara 1/2 sisi dari imannya, karenanya, sebaiknya dia takwa (takut) ke Allah dalam sisi lainnya."

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) sudah memutuskan fatwa berkaitan nikah beda agama. Fatwa itu diputuskan dalam Kongres ke-28 di Yogyakarta di akhir November 1989.Ulama NU dalam fatwanya memperjelas jika nikah di antara 2 orang yang berbeda agama di Indonesia hukumnya tidak resmi.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sudah memutuskan fatwa mengenai pernikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah mengatakan jika seorang wanita Muslim dilarang menikah sama pria non-Muslim. 

Hal tersebut sesuai surat al-Baqarah ayat 221, sama seperti yang sudah disebut sebelumnya. "Berdasar ayat itu, lelaki Mukmin dilarang nikah sama wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan lelaki non-Muslim," ungkapkan ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.

Ulama Muhammadiyah juga mengatakan nikahbeda agama dilarang dalam agama Nasrani. Dalam kesepakatan alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani dilarang untuk menikah sama yang berlainan agama. "Dalam UU No satu tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebut jika: "Pernikahan ialah resmi, jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tersebut. "

"Maka persyaratan syahnya pernikahan ialah hukum masing-masing agama yang diyakini oleh ke-2 mempelai," tutur ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama Muhammadiyah memandang pernikahan beda agama yang dicatat di dalam kantor catatan sipil masih tetap tidak resmi nikahnya secara Islam. Hal tersebut dipandang sebagai sebuah kesepakatan yang memiliki sifat administratif.

Ulama Muhammadiyah memang mengaku ada ketidaksamaan opini mengenai bolehnya pria Muslim menikah dengan wanita nonMuslim berdasar surat al-Maidah ayat 5. "Tetapi, sebaiknya juga disaksikan surat Ali Imran ayat 113, hingga bisa direnungkan pakar kitab yang bagaimana yang bisa dinikahi lelaki Muslim," papar ulama Muhammadiyah.

Dalam beberapa hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita pakar kitab sama pria Muslim banyak bawa kemadharatan."Karena itu, pernikahan yang begitu dilarang."Abdullah ibnu Umar RA juga larang pria Muslim menikah dengan wanita non-Muslim.

sumber : (http://www.republika.co.id/informasi/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/01/113862-hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam-dan-kristen-samakah)

C. Opini Mengenai PernikahanBeda Agama:

Seorang guru besar Fakultas Hukum Kampus Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Daud Ali (alm.) menerangkan pada bukunya yang bejudul "Pernikahan Antara Penganut Agama Yang Berlainan".Pernikahan di antara beberapa orang yang tidak sama agama ialah penyelewengan dari skema umum pernikahan yang betul menurut hukum agama dan Undang-undang Pernikahan yang berjalan di tanah air kita. 

Untuk penyelewengan ini, biarpun adalah realita dalam warga, tidak butuh dibikin ketentuan tertentu, tidak butuh diproteksi oleh negara. Memberikan pelindungan hukum pada masyarakat negara yang lakukan perlakuan yang berlawanan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan aturan esensial negara dan hukum agama yang berjalan di Indonesia, pada pendapat saya selainnya tidak konstitusional, pun tidak legal.

Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Kekal edisi 20 Agustus 1973, menyoroti dengan tajam RUU Pernikahan yang di pasal 10 ayat (2) disebut: "Ketidaksamaan karena berkebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asalnya, agama, keyakinan dan turunan, tidak adalah penghambat pernikahan.

Pasal dalam RUU itu terang ingin adopsi Maklumat Universal Hak Asasi Manusia pasal 16 yang mengatakan: "Lelaki dan wanita yang telah dewasa, tanpa suatu hal limitasi karena suku, berkebangsaan dan agama, memiliki hak untuk nikah dan membuat sekeluarga. Mereka memiliki hak yang sama dengan jalinan dengan pernikahan, sepanjang dalam pernikahan dan dalam hal perpisahan."

Khusus mengenai pasal 16 itu, Hamka menulis ringkasan yang tajam: "Oleh karenanya dipandang kafir, fasiq, dan zalim, beberapa orang Islam yang tinggalkan hukum syariat Islam yang terang riil tersebut. 

lantas berpindah tergantung ke "Hak-hak Asasi Manusia" yang ditetapkan di Kongres San Francisco, oleh beberapa anggota yang membuat "Hak-hak Asasi" sendiri karena agunan itu tidak ada pada agama yang mereka dekap.

D. Pernikahan Beda Agama yang Ada Pada Saat Ini

Walaupun telah dilarang, pernikahan beda agama tetap terus dilaksanakan. Beragam langkah dilakukan, untuk memperoleh pernyataan dari Negara. Ada cara-cara yang terkenal dilakukan pasangan beda agama supaya pernikahannya bisa diadakan.

Pagi menikah sama sesuai agama lelaki, siangnya menikah sesuai agama wanita.

Salah satunya dari calon pengantin baik lelaki atau wanitanya mengalah meng ikuti agama pasangannya.lantas sesudah menikah ia lagi ke agamanya.

Menikah di luar negeri

Untuk pernikahan beda agama yang terdapat di saat ini, bekas Menteri Agama Quraish Shihab memiliki pendapat supaya dibalikkan ke agama masing-masing. Yang terang dalam hubungan pernikahan di antara suami dan istri, pertama kali harus dilandasi atas kesamaan agama dan kepercayaan hidup. 

Tetapi pada kasus pernikahan beda agama, harus ada agunan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri supaya masih tetap menghargai agama pasangannya. "Maka janganlah ada sikap sama-sama merintangi untuk jalankan beribadah sama sesuai agamanya

Pendapat berlainan dikatakan pendidik hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida memperjelas jika MUI larang pernikahan beda agama. Pada konsepnya, tidak cuma agama Islam. "Semua agama tidak membolehkan nikahbeda agama. Umatnya yang cari kesempatan-peluang. 

Pernikahannya dipandang tidak resmi, dipandang tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya ikut juga jalinan hukum dengan ibunya.Farida jg memandang Pemerintahan kurang tegas. 

Walaupun UU tidak membolehkan nikahbeda agama, tapi Kantor Catatan Sipil dapat terima pendataan pernikahan beda agama yang sudah dilakukan di luar negeri. Walau sebenarnya,Kantor Catatan Sipil adalah produk negara. 

Dengan begitu, semestinya yang ditulis KCS ialah sesuai hukum Indonesia. "Secara hukum tidak resmi.Jika kita lakukan perlakuan hukum di luar negeri, baru resmi sesuai hukum kita dan sesuai hukum di negara tempat kita ada. Semestinya kantor catatan sipil jangan lakukan pendataan.

Info Penting !

Daftar Website Gratis Untuk  Upload PDF, berikut contohnya :

  1. https://userscloud.com/u7jqjhi2vxde
  2. https://www.scribd.com/document/683848540/Jasa-Nikah-Siri-Berikut-Syarat-Biaya-Serta-Surat-Nikah-Siri
  3. https://sendanywhe.re/AJGJS4CH
  4. https://smallpdf.com/file#s=0e592c23-a72a-4668-bb99-7263a38ae4b6
  5. https://smallpdf.com/file#s=bcd71ef4-a395-479a-a66b-4f657cfd59b1
  6. https://mirrorace.org/m/5Vojm
  7. https://rapidgator.net/file/3d9d50eaa7bfaf9dac40c1ddcf89ca28/4_MADZHAB_MEMBAHAS_NIKAH_SIRI.pdf.html
  8. https://files.fm/u/n24t3huwmc
  9. https://files.fm/f/y9gmn76zcw
  10. https://id.scribd.com/document/683463023/Jasa-Nikah-Siri-Menjelaskan-Proses-Isbat-Nikah-Pengadilan
  11. https://id.scribd.com/document/683463399/Jasa-Nikah-Siri-Cilacap-Membahas-4-Madzhab-Tentang-perkawinan
  12. https://userscloud.com/13ni5of2z0j9
  13. https://sendanywhe.re/0IDBZWLH
  14. https://smallpdf.com/file#s=e21a0a64-8deb-4d05-b783-dfc8f999231c
  15. https://online.fliphtml5.com/vgpwy/lpmh/
  16. https://mirrorace.org/m/4zug3
  17. https://rapidgator.net/file/d5afe06a98a232fecfe081c829cdbea7/Berikut_Penglihatan_Ulama_4_Madzhab_Kepada_Nikah_Siri.pdf.html
  18. https://files.fm/u/yyzz253a8b
  19. https://files.fm/f/3ckj7jsjqr
  20. https://id.scribd.com/document/683463784/Jasa-Nikah-Siri-Batam-Berikut-Penglihatan-Ulama-4-Madzhab
  21. https://id.scribd.com/document/683464227/Jasa-Nikah-Siri-Klaten-aman-terpercaya-hubungi-kami
  22. https://userscloud.com/2yrgt69exk9w
  23. https://sendanywhe.re/V33C1SDY
  24. https://smallpdf.com/file#s=dbc3f7d7-318d-4596-a157-081c0ca462cf
  25. https://smallpdf.com/file#s=fcfefa86-b0d7-4ede-97ae-b537245041fb
  26. https://online.fliphtml5.com/vgpwy/oppw/

LihatTutupKomentar